PENYEBARLUASAN PERDA PENYELENGGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
📅 2025-10-13 | ✍ admin
👁 50 ❤ 2
Buletin Karawang Kulon
Penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan
Karawang Kulon, 2025 – Bertempat di Kelurahan Karawang Kulon, telah dilaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan.
Acara ini dihadiri langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Sri Rahayu, bersama Kepala UPTD PPA Kabupaten Karawang, serta peserta dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).
📌 Tujuan Kegiatan
Penyebarluasan Perda ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya peraturan daerah dalam melindungi dan memberdayakan perempuan.
Memberikan edukasi tentang layanan pendampingan perempuan dan anak yang tersedia di UPTD PPA.
Mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa, untuk aktif dalam gerakan pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
🎙️ Pesan Utama
Dalam sambutannya, Hj. Sri Rahayu menyampaikan bahwa perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, kehadiran regulasi ini harus dipahami dan diaplikasikan agar hak-hak perempuan terlindungi dengan baik.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Karawang menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya terkait isu kekerasan dan perlindungan perempuan serta anak.
👩🎓 Peran Mahasiswa
Keterlibatan BEM Unsika dalam kegiatan ini menegaskan pentingnya peran pemuda dan akademisi dalam mengawal kebijakan publik. Mahasiswa diharapkan menjadi agen perubahan dalam menyebarkan informasi serta mendukung implementasi perda di lingkungan masyarakat.
🌟 Harapan
Melalui kegiatan ini, diharapkan Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dapat dipahami secara luas, serta mendorong sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan Karawang yang ramah perempuan dan anak